Begini Cara Ibu Hamil dapat Bansos, Ternyata Wajib Memiliki Kartu Ini Ini

- 14 Januari 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT.
Ilustrasi ibu hamil dapat BLT. /Pixabay/

HALOYOUTH.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan kabar gembira bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Bagi Anda yang merupakan ibu hamil, berhak untuk mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.

Bantuan Sosial (Bansos) akan disalurkan dalam 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun bank penyalur terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Hyoyeon Girls Generation Dikabarkan Terlibat Skandal Burning Sun, SM Entertainment Beri Klarifikasi

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," kata keterangan di laman resmi Kemensos.

Dikutip dari Kemensos, syarat khusus bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini yakni wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan syarat kepemilikan ke RT/RW dahulu.

Selanjutnya, mengajukan ke kantor desa atau kelurahan.

Setelah mendapat Bansos BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk memeriksakan kandungannya secara rutin maksimal 4 kali selama masa kehamilan sampai melahirkan.

Baca Juga: SBY Ungkap Kisah Syekh Ali Jaber, yang Sempatkan Menjenguk Istrinya di Singapura dan Berikan Doa

Selain ibu hamil, BLT PKH 2021 akan diberikan kepada mereka yang merupakan anak usia dini, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia 70 tahun ke atas.

Masing-masing mendapat dana sebesar Rp3 juta, Rp2,4 juta, dan Rp2,4 juta.

Bagi pelajar tingkat SD/MI Sederajat mendapat BLT PKH 2021 sebesar Rp900.000.

Pelajar tingkat SMP/MTS Sederajat mendapat Rp1,5 juta.

Pelajar SMA/MA akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo mengucurkan dana sebesar Rp110 triliun untuk PKH, Program Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Total penerima PKH sendiri ada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Sembako dengan besaran Rp200.000 per bulan untuk 20 juta KPM, dan BLT PKH sebesar Rp300 ribu per bulan mulai dari Januari-April.

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: PR Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x