Kemenhub Akan Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

- 18 April 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.*
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Fakhri Hermansyah

Namun Aditia tak menampik bahwa ada kemungkinan masyarakat akan tetap melakukan perjalanan lebih dulu. Ia pun menghimbau kepada masyarakat bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas terlebih dahulu.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Aditia menjelaskan, bagi kendaraan darat sendiri tidak menutup kemungkinan akan ada uji secara random testing di beberapa titik yang nanti akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas COVID-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," tutur Adita.

Meski demikian, tidak ada sanksi bagi masyarakat yang akan melakukan mudik diluar tanggal 6-17 Mei. 

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x