Permohonan Pelepasan WNI Jozeph Paul Zhang, Kemenkumham: Kalau dari Data Belum Ada

- 20 April 2021, 17:44 WIB
Jozeph Paul Zhang tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26
Jozeph Paul Zhang tersangka penista agama dan mengaku nabi ke-26 /Tangkapan layar YouTube/@Hagios Europe//

HALOYOUTH - Jozeph Paul Zhang terduga penistaan agama Islam sekaligus pria yang mengaku Nabi ke-26 disebut masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) atas nama Jozeph Paul Zhang.

"Kalau dari data belum ada," katanya, dikutip HALOYOUTH dari Antara Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Cek Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Baroto menegaskan jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.

"Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga penistaan agama Islam Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Menetapkan 2 Pasal Sekaligus untuk Jozeph Paul Zhang

"Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," kata dia.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah