TikTok Digugat 24 Triliun oleh Orang Tua di Belanda Karena Bahayakan Anak dan Privasi

- 7 Juni 2021, 11:12 WIB
Lagu Viral di TikTok Happier Olivia Rodrigo
Lagu Viral di TikTok Happier Olivia Rodrigo /Pixabay/Kon Karampelas

HALOYOUTH - Aplikasi yang sedang ramai digunakan oleh para anak dan remaja ini digugat oleh orang tua di Belanda karena dianggap tidak memberikan keamanan dan privasi.

Gugatan ini berasal dari orang tua yang diwakili oleh Yayasan Riset Informasi Pasar (SOMI) yang mewakili sekitar 64 ribu orang tua Belanda dan Uni Eropa menggugat ke Pengadilan Amsterdam pada Selasa 2 Juni 2021.

Gugatan yang dilayangkan oleh SOMI ini meminta ganti rugi dari perusahaan TikTok senilai 1,4 Miylar Euro atau setara dengan Rp.24 Triliun.

Yayasan SOMI menduga bahwa TikTok mengumpulkan data privasi anak-anak tanpa izin dari orang dewasa. Aplikasi Cina ini mengumpulkan lebih banyak data melebihi yang diperlukan dan telah melanggar hukum Uni Eropa.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Lengkap! Arab, Latin, Terjemahan Beserta Artinya

"Tidak jelas bagaimana TikTok menggunakan data pribadi, juga mereka tidak meminta izin dengan jelas dan benar," Ujar Pengacara SOMI Douwe Linders yang dikutip oleh Haloyouth-Pikiran-Rakyat.com dari instagram @asumsico.

"Anak muda dibawah 16 tahun dapat dengan mudah membuat profil tanpa seizin orang tua mereka," Lanjut Landers.

Menurut catatan dari yayasan SOMI bahkan terdapat kasus kematian sejumlah anak didunia karena diduga mengikuti aksi viral yang berbahaya yang ada dalam vidio TikTok.

Misalnya tantangan Blackout yaitu mencekik dan menantang pengguna lain sampai pingsan.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah