Tekan Angka Covid-19, Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Tiadakan Kegiatan di Rumah Ibadah

- 16 Juni 2021, 12:22 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas /Tangkap layar/@gusyaqut

HALOYOUTH - Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. 

Penerbitan ini dilakukan untuk mencegah angka Covid-19 yang kian hari semakin meningkat.

Adapun kasus munculnya varian covid-19 baru, membuatnya bertindak cepat untuk memutus penyebaran covid-19 lebih luas.

Baca Juga: Kesurupan Saat Nonton The Conjuring di Bioskop Viral di Medsos, Netizen: Biasanya Suka Ngelamun

Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut Rabu 16 Juni 2021 seperti dikutip Haloyouth.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Yaqut berharap, dengan adanya surat edaran ini, umat beragama tetap menjalankan kewajiban beribadah sekaligus menjaga keselamatan jiwa untuk diri sendiri dan orang lain.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menag, kegiatan keagamaan ditiadakan sementara waktu pada wilayah yang berstatus zona merah Covid-19. 

Baca Juga: Sepatu Kesayanganmu Cepat Rusak, Lakukan 5 Cara ini Agar Sepatumu Awet

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," imbuh Yaqut.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah