Penanganan Kasus Covid-19 Indonesia Dinilai Buruk, Jarnakes Indonesia: Ketidakseriusan Negara Tangani Pandemi

- 5 Juli 2021, 13:36 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PIXABAY/

HALOYOUTH - Kasus Covid-19 di Indonesia semakin serius usai data kasus Covid-19 semakin bertambah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI pada 27 Juni 2021, virus Covid-19 di Indonesia kembali memecahkan rekor tertinggi dengan 21.342 kasus positif Covid-19. Kemudian sebanyak 8.024 kasus sembuh dan 409 pasien Corona meninggal dunia. 

Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia per 2 Juli 2021 adalah 2.228.938 pasien.

Baca Juga: Song Joong Ki Batalkan Jadwal untuk Jalani Isolasi Mandiri Usai Kontak Erat dengan Rekan Positif Covid-19

Sementara berdasarkan data LaporCovid-19 menyampaikan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di media sosial Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, sedikitnya 269 korban jiwa meninggal dunia positif COVID-19 di saat isolasi mandiri (isoman).

Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI justru membantah akan hal tersebut. Perihal adanya 269 pasien isolasi mandiri (isoman) yang meninggal dunia di luar faskes, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih dulu. 

"Juru bicara Kemenkes, Nadia menduga bahwa para pasien yang meninggal itu disebabkan karena keterlambatan penanganan. Dia menyebut masih banyak rumah sakit yang bisa merawat dan mengkonversi ruang tempat perawatannya untuk menampung pasien Covid-19. Terutama rumah sakit swasta di Jakarta," kata Koordinator Jaringan Nakes (Jarnakes) Indonesia, Fentia Budiman dalam keterangan rilisnya pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Susu Beruang Diserbu Masyarakat, Benarkah Bisa Menangkal Virus Covid-19? Ini 5 Khasiat Susu Beruang

Fentia mengatakan bahwa penambahan jumlah kasus Covid-19 tidak serta Merta terjadi. Namun terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebabnya, salah duanya adalah kelemahan dalam penanganan pandemi dan ketidaksiplinan masyarakat.

"Keterangan pejabat Pemerintah yang saling bertentangan dan simpang siurnya informasi turut menyumbang menurunnya kepercayaan masyarakat yang berujung pada tindak pengabaian dan tidak disiplin," kata perempuan yang akrab disapa Fen itu.

Fen menjelaskan bahwa ketidakseriusan negara dalam penanganan pandemi juga mengakibatkan sejumlah fasilitas kesehatan kolaps. Jumlah keterisian tempat tidur rumah sakit penuh. Sementara jumlah tenaga kesehatan tidak berimbang dengan banyaknya pasien, sehingga mengalami kelelahan dan terinfeksi. 

Baca Juga: Deretan Negara dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Se Asia, Indonesia Ada Diurutan Keberapa?

"Pasien-pasien kesulitan mengakses rumah sakit dan meninggal tanpa penanganan. Sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia kolaps menghadapi pandemi," ujar Fen yang juga sebagai Juru Bicara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) tersebut.

Fen menuturkan, Jarnakes merangkum data sebuah RS pemerintah yang menangani COVID-19, di RSDC WISMA ATLET misalnya, laporan nakes yang terinfeksi berjumlah 4-5 dalam sehari. Rasio perawat dan jumlah pasien juga sudah melebihi kewajaran yaitu 2:70. Artinya, 1 perawat harus merawat 70 pasien. 

"Disisi lain, rasio tenaga dokter dengan pasien 1:300, yang berarti seorang dokter harus melayani 300 pasien," katanya.

Baca Juga: Ngeri! Tambah 18.872 Orang, Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 2.072.867, Angka Kematian Capai 56.371 Orang

Dalam beberapa terakhir ini, pihaknya mengaku menerima laporan kematian setiap harinya, baik dari tenaga kesehatan maupun pasien. Sementara, bagi para tenaga kesehatan yang bekerja saat ini, mengalami tunggakan insentif yang berlapis-lapis sejak september 2020 - Juni 2021. Negara terus menyisakan tunggakan insentif para nakes dari pusat hingga daerah.

"Sejumlah ketimpangan ini terjadi akibat pengabaian negara terhadap kesehatan publik dan hak-hak tenaga kesehatan," kata Fen.

Oleh karena itu, Jaringan Nakes Indonesia mendesak kepada pemerintah dan menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Covid-19 Juni 2021 Melonjak, DKI Jakarta dan Jabar Kirim Pasien ke RSUD Kota Serang

1. Negara perlu menseriusi penanganan pandemik, dengan memberlakukan testing-tracing-treatment-isolasi. 

2. Negara harus menentukan kebijakan yang berlandaskan pada pendapat, hasil riset ahli dan praktisi kesehatan (seperti dokter, epidemiolog dan tenaga kesehatan lainnya).

3. Kebijakan pemberlakuan PPKM harus disinergikan dengan kebutuhan ekonomi warga negara akibat situasi pandemik (seperti pemberlakuan dapur darurat bagi warga yang isoman, sembako gratis selama masa pandemi).

4. Negara harus tegas menghentikan semua kerumunan publik tanpa terkecuali.

5. Negara harus membayar semua tunggakan insentif nakes sejak tahun 2020-saat ini, tanpa terkecuali. 

6. Negara harus Menyediakan APD, akomodasi, bagi nakes hingga shelter isolasi/RS rawatan yang gratis bagi nakes yang terinfeksi Covid-19.

7. Negara harus mempercepat proses vaksinasi dari pusat hingga ke daerah, dengan tanpa birokrasi yang berbelit-belit.***

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah