HALOYOUTH - Keluarga Akidi Tio sempat menghebohkan publik dengan berencana memberikan bantuan dana sebesar Rp2 Triliun.
Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk membantu penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Sayangnya, niat baik itu ternyata hanya sebuah kebohongan yang dilakukan oleh Heriyanti anak dari Akidi Tio.
Publik pun dibuat kecewa oleh tindakan yang dilakukan Heriyanti, bahkan namanya kembali ramai diperbincangkan oleh publik.
Baca Juga: Kisruh Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio, Susi Pudjiastuti: Angka Fantastis yang Sulit Dipercaya
Dianggap berbohong dan mengikari janji, Heriyanti diberikan hukuman berupa tindakan pidana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
"Kita kenakan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," katanya seperti dilansir Haloyouth.com pada PMJNews Senin, 2 Agustus.
Sebelumnya, Heriyanti dijemput penyidik Polda Sumsel untuk diperiksa terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun yang bermasalah.
Baca Juga: Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Klik Link Ini untuk Cek 22 Instansi