HALOYOUTH - Bantuan dari pemerintah berdatangan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid-19.
Salah satunya bantuan diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebesar Rp1,2 juta yang dikabarkan cair bulan ini Agustus dan September 2021 untuk pelaku UMKM.
Tapi kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini supaya bantuan tersebut bisa dicairkan, apa saja persyaratannya, simak berikut ini supaya kamu tidak ketinggalan.
1. Belum pernah menerima bantuan UMKM di tahap sebelumnya
2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Memenuhi kriteria penerima manfaat
4. Sudah dihubungi bank penyalur sebagai penerima Banpres UMKM
5.Berkas pencairan bantuan BPUM sudah diverifikasi pihak bank penyalur
Pihak Kemenkop UKM dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemenkopukm sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari Berita DIY pada Rabu 18 Agustus 2021.
Penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah BUMN, BUMD dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Penerus Julukan F4 Bulutangkis Dunia, Ada Anthony Ginting hingga Kento Momota
"Penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah," kata nya.