Baca Juga: Cara Dapatkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Segera Daftar DTKS Kemensos
Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan seperti di hotel atau gedung pertemuan diikuti maksimal tiga puluh orang.
Selain itu, pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
Apabila protokol kesehatan tidak terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda /membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasan tertulis.
Pemerintah saat ini kembali memutuskan memperpanjang PPKM di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September.***