Gelar Akad dan Resepsi Nikah Selama PPKM, Kemenag: Wajib Sertakan Hasil Tes Swab Antigen

- 3 September 2021, 08:49 WIB
Tempat Tes Swab Antigen Murah di Surabaya, Harga yang Ditawarkan Mulai 75 Ribu
Tempat Tes Swab Antigen Murah di Surabaya, Harga yang Ditawarkan Mulai 75 Ribu /covid19.go.id

HALOYOUTH - Seiring diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4, Kementerian Agama masih memberlakukan adanya syarat tes Swab Antigen dalam layanan akad nikah.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan”, kata Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus dikutip dari Antaranews.com pada Jumat 3 September 2021.

Adib menjelaskan pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi.

“Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata dia.

Baca Juga: Cara Dapatkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta, Segera Daftar DTKS Kemensos

Pemberlakuan syarat antigen ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021 di mana dalam Surat tersebut diatur petunjuk teknis layanan nikah pada KUA masa PPKM darurat.

Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen,” katanya.

Adapun syarat lain dalam pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x