HALOYOUTH - Setelah melakukan vaksinasi Covid-19, biasanya para peserta akan mendapat sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksin. Sertifikat vaksin tersebut akan didapat beberapa hari setelah peserta melakukan vaksin.
Sejak 3 Juli sebelumnya pihak pemerintah terus melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nah, dan saat ini masyarakat sangat membutuhkan sertifikat tersebu untuk menjadi syarat utama perjalan udara maupun yang lainnya.
Sebagian masyarakat juga sering mengeluhkan sertifikat vaksinnya tersebut belum muncul di PeduliLindungi meski sudah berhari-hari mencoba datanya di daftarkan di peduli lindungi.
Untuk itu, Anda perlu melakukan pendaftaran di PeduliLingungi melalui aplikasi atau website, berikut caranya.
Daftar ke PeduliLingungi
1. Buka laman pedulilingi.id atau di aplikasi PeduliLingungi
2. Klik 'Login/Register
3. Isikan nama lengkap, nomor NIK, nomor HP
4. Masukkan kode OTP dari nomor HP
5. Klik Profil, klik riwayat vaksin
6. Pilih Sertifikat Vaksin
Jika kalian sudah terdaftar dari data diatas coba cara selanjutnya untuk mendapatkan SMS dari 1199.
Cara download sertifikat vaksin jika mendapat SMS dari 1199 sebagai berikut: