OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

- 10 November 2021, 07:39 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/

HALOYOUTH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha OVO. Pencabutan usaha pada Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance tersebut tertuang melalui keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance sendiri beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketetapan ini diresmikan pada tanggal 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi
Komisioner Pengawas IKNB I.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang VTube Resmi Diblokir dan Dilarang di Indonesia, Ini Penjelasan OJK

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK yang dikutip oleh haloyouth.pikiran-rakyat.com pada Rabu 10 November 2021 dalam laman resminya.

Resminya pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan pun wajib untuk segera menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Filosofi Logo Resmi Hari Pahlawan Nasional 2021 yang Harus Kamu Tahu

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah