Tanggapi Kabar Pencabutan Izin Usaha, OVO Bilang Begini

- 10 November 2021, 11:42 WIB
OVO Finance Indonesia Dicabut Izin OJK, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem
OVO Finance Indonesia Dicabut Izin OJK, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem /

HALOYOUTH – Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi mecabut izin usaha dari PT. OVO Finance Indonesia. Perusahaan Dompet digital PT Visionet Internasioanl memberikan tanggapan.

Harum sumpit selaku Head Of Public Relation OVO mengatakan pencabutan izin yang dilakukan OJK tidak ada kaitannya karena OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan multifinance sedangkam perusahaan uang digital PT Visionet Internasional resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," katanya dikutip Haloyouth.com dari Antara pada 10 November 2021. 

Oleh karena itu Kegiatan dari layanan uang elektronik OVO dan perusahaan di bawah OVO grup berjalan normal seperti biasanya dan tidak ada masalah sama sekali.

Baca Juga: Frustasi Dikalahkan Marcus Gideon-Kevin Sanjaya, Aaron Chia Malah Bilang Begini ke The Minions

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO grup berlangsung seperti biasa, normal dan tidak ada masalah sama sekali.” Ujar Harumi Sumpit

Sebagai Informasi, OJK mencabut Izin usaha untuk OVO Finance Indonesia 19 oktober dan dipublikasikan di website 28 Oktober 2021. OJK menyebutkan alasan dari pencabutan tersebut adalah pembubaran karena hasil dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang terdapat pada keputusan KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Akhirya PT Finance Indonesia yang berlokasi berlokasi di gedung lippo kuningan lantai 17 unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta selatan tidak memegang izin usaha.

Usai tidak memegang izin usaha, maka OVO Finance Indonesia tidak diperbolehkan melakukan manajeman dengan menggunakan kata Finance, pembiayaan, dan atau kegiatan pembiayaan atau lembaga kelembagaan syariah.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah