PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Aturan Baru yang Berlaku

- 7 Desember 2021, 19:54 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. 

Adapun aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru nanti adalah sebagai berikut :

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Pakai Bikini Tolak PPKM, Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Pornografi

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Begini PPKM Versi Mahasiswa Tangerang

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah