HALOYOUTH – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan Membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM Level 3 ini adalah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut seperti dikutip haloyouth.com pada PMJNwes Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini 7 Aturan Baru yang Berlaku
Luhut juga menyebut masih mengizinkan tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata berkegiatan dan beroperasi secara terbatas selama pekan natal dan tahun baru.
"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," jelas Menko Luhut dalam keterangannya
Mengenai kegiatan sosial budaya yang mengundang kerumunan masyarakat, menurut Luhut Pemerintah memberi kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang, dengan catatan kegiatan tersebut harus menjaga disiplin dan selalu menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga: Tolak PPKM Diperpanjang, Puluhan PKL di Banten Demo: Rezim Punya Aturan Tidak Berikan Solusi
"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," imbuhnya.