44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi Anggota ASN Polri, Kapolri: Selamat Bergabung, Kita Perkuat Komitmen

- 10 Desember 2021, 22:16 WIB
44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi Anggota ASN Polri, Kapolri: Selamat Bergabung, Kita Perkuat Komitmen
44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi Anggota ASN Polri, Kapolri: Selamat Bergabung, Kita Perkuat Komitmen /Antara/

HALOYOUTH – Setelah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis 9 Desember 2021, Novel Baswedan bersama 44 orang mantan pegawai KPK akan mengikuti pelatihan orientasi selama dua minggu lebih.

Hal itu dikatakan oleh Yudi Purnomo salah satu eks pegawai KPK ketika berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan

Yudi mengatakan ia bersama rekan-rekanya yang lain, akan mengikuti semua prosedur yang akan dilakukan oleh Mabes Polri, setelah pelantikan semuanya akan mengikuti pelatihan orientasi yang nantinya juga berguna dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, 44 Eks Pegawai KPK akan dilantik Jadi ASN Polri

“Kami juga sudah membawa barang untuk kurang lebih selama 2 minggu untuk orientasi,” Kata Yudi di Mabes Polri pada Kamis 9 Desember 2021 dikutip Haloyouth dari PMJNews

Polri sendiri sudah melakukan asesmen atau uji kompetensi kepada 44 eks pegawai KPK tersebut, termasuk Novel Baswedan, nantinya mereka akan ditempatkan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang ada.

Sementera itu saat pelantikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan arahanya kepada 44 eks pegawai KPK yang dilantik sebagai ASN Polri ini agar bisa ikut berperan aktif memperkuat komitmen Pemerintah menciptakan budaya antikorupsi dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Setuju Penerapan Hukum Mati Bagi Koruptor, Begini Kata Ketua KPK

“Selamat bergabung. Kita perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah dalam rangka menciptakan iklim, budaya, ekosistem antikorupsi," kata Sigit dikutip Haloyouth dari AntaraNews

Seperti diketahui bahwa pelantikan ke 44 eks pegawai KPK dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN Polri ini bertepatan juga dengan momen Hari Anti Korupsi Sedunia pada Hari kamis 9 Desember 2021

Sigit mengatakan bahwa kehadiran 44 orang tersebut akan memperkuat organisasi Polri yang terus berkomitmen dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Tak Lolos TWK, KPK Resmi Pecat 57 Pegawai, Novel Baswedan: Kami Sadar Ini Tugas Berat

"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi," ucap Sigit.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan bahwa Indonesia sedang menghadapi posisi sulit, Polri dituntut untuk mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Oleh karenanya, ke 44 eks pegawai KPK dituntut bersama-sama mengawal penggunaan APBN agar tepat sasaran dan mengurangi risiko terjadinya kebocoran.

Sigit juga meminta kepada Novel Baswedan dan kawan-kawan agar sama-sama menciptakan iklim investasi dengan tujuan memberikan kepastian bagi para investor dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Surati Jokowi, 3 Organisasi Internasional Desak Pembatalan Pemecatan 51 Pegawai KPK

"Di Indonesia kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari peringkat 85 menjadi 102. Ini menjadi tantangan kita semua, khususnya Polri untuk perbaiki indeks persepsi korupsi ini," kata Sigit menekankan.

Karena itu Sigit membutuhkan peran dari 44 orang eks pegawai KPK tersebut untuk melakukan perubahan pola pikir (mindset), memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset.

Saat ini, lanjut Sigit, pihaknya sedang melakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai dengan penindakan.

Baca Juga: Polemik Tes TWK KPK, Feri Amsari: Koruptor Nyaleg Tidak Dites TWK, Pejuang Anti Korupsi Dites

"Saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Sigit.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJNEWS ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah