Surati Jokowi, 3 Organisasi Internasional Desak Pembatalan Pemecatan 51 Pegawai KPK

- 19 Juni 2021, 09:35 WIB
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Bogor,  Didampingi Gubernur Jabar dan Bupati Bogor, Ini Arahannya!
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi di Bogor, Didampingi Gubernur Jabar dan Bupati Bogor, Ini Arahannya! /Foto : Biro Setpres RI/

HALOYOUTH - Polemik pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata masih berlanjut.

Meskipun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh ketua KPK, Firli Baharuri pada Selasa 1 Juni 2021.

Pada 15 Juni 2021, 3 organisasi internasional yang berbasis di Indonesia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dibatalkan.

Organisasi internasional tersebut adalah Amnesty Indonesia, Greenpeace dan Transparency Internasional Indonesia yang kompak untuk menyuarakan agar 51 pegawai KPK dari 75 yang tidak lolos TWK untuk tidak dipecat.

Baca Juga: Keren! Indonesia Terpilih Lagi Sebagai Anggota Reguler GB-ILO, Wakili Asia Pasifik dan Sub Asia Tenggara

"Selain melanggar hak-hak para individu yang terkait, pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinilai memiliki rekam jejak integritas dedikasi terhadap pemberantasan korupsi juga akan melemahkan KPK sebagai organisasi, apalagi korupsi terjadi di berbagai sektor dan berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak ekonomi dan sosial rakyat," Tulis akun instagram @amnestyindonesia yang dikutip Haloyouth-Pikiran-Rakyat.com dari Intagram tersebut.

Isi surat tersebut memiliki 4 point tuntutan utama yang mendesak presiden agar menjalankan hal tersebut.

1. Membatalkan pemberhentian 51 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK

2. Memastikan bahwa asessmen peralihan status pegawai menjadi ASN atau asessmen lainnya yang berhubungan dengan pekerja di instansi dan lembaga pemerintah berdasarkan pada sistem merit/kemampuan/kompetensi dan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: @amnestyindonesia @greenpeace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x