Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Mundurkan 2 Hari Libur dan Hapus Cuti Natal 2021

- 19 Juni 2021, 08:21 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Mundurkan 2 Hari Libur dan Hapus Cuti Natal 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Mundurkan 2 Hari Libur dan Hapus Cuti Natal 2021 /Instagram @kempanrb/

Haloyouth - Pemerintah mundurkan 2 hari libur dan hapus cuti Natal 2021. Jumat, 18 Juni 2021.

Keputusan ini dibuat guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, pemerintah membuat kebijakan.

Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhajir Effendy dalam jumpa pers, Jumat, 18 Juni 2021.

Penyebaran COVID-19 kembali membuat beberapa daerah mulai berubah status. Perubahan status dari zona Hijau ke zona Oranye bahkan zona Merah.

Baca Juga: Prediksi Portugal vs Jerman: Potensi Seleccao Das Quinas Tumbangkan Die Mannschaft di Euro 2020

Dikutip Haloyouth dari laman Instagram resmi Kempanrb, Keputusan final yang dibuat adalah:

1. Pada bulan Agustus, hari libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H, semula tanggal 10 diganti menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

2. Pada bulan Oktober, hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, semula tanggal 19 berubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

3. Bulan Desember, cuti bersama hari Raya Natal 24 Desember 2021 ditiadakan.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x