Cara Mendapatkan Bansos PKH Ibu Hamil 2022 Senilai Rp3 Juta, Wajib Penuhi Syarat Ini

- 22 September 2022, 06:00 WIB
Ibu Hamil dapat bantuan melalui program PKH 2022
Ibu Hamil dapat bantuan melalui program PKH 2022 /@Marncom/Pixabay/

HALOYOUTH - Berikut ini cara mendapatkan bantuan PKH ibu hamil senilai Rp3 juta.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggelontorkan anggaran untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dengan besaran nilai Rp3 juta.

Syarat yang pertama untuk dipenuhi atau ingin sebagai penerima bantuan ini wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Cek Penerima BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 2 Kunjungi Link Resmi di Sini

Jika anda sudah terdaftar sebagai penerima PKH segera cek bansos ibu hamil 2022 melalui Aplikasi Cek Bansos.

Atau bisa juga melihat melalui situs resmi Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH ibu hamil 2022 ini secara bertahap.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Via Online, 12,8 Juta Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600.000

Penyaluran ini juga akan diberikan kepada penerima melalui bank milik BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).

Adapun rincian jadwal penyaluran PKH 2022 melalui 4 tahapan diantaranya;

1. PKH Tahap 1: Januari, Februari, Maret
2. PKH Tahap 2: April, Mei, Juni
3. PKH Tahap 3: Juli, Agustus, September
4. PKH Tahap 4: Oktober, November, Desember

Bagi anda yang ingin mendapatkan PKH 2022 bansos Kemensos, harus memenuhi syarat-syarat sebagai penerima, diantaranya;

Baca Juga: Ini Cara Daftar BPUM 2022, Cek penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

1. Termasuk keluarga miskin atau pra sejahtera yang terkonfirmasi dari data kelurahan domisili dan para tetangga.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Secara Online Lewat HP Via Aplikasi Cek Bansos, Simak Penjelasannya

Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk penerima PKH 2022

Apabila anda tidak masuk dalam syarat penerima PKH 2022, tetapi tidak masuk mendapatkan bansos Kemensos, bisa mendaftar melalui DTKS. Berikut Caranya;

- Mendaftarkan diri ke Dinas Sosial domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan miskin dari Kantor Kelurahan.

- Kamu juga bisa daftar DTKS 2022 di aplikasi Cek Bansos yang bisa didownload di Play Store dan App Store.

Setelah daftar dan login, gunakan fitur 'Daftar Usulan'. Kamu bisa daftarkan lebih dari satu keluarga.

Baca Juga: BSU 2022 Cair, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id untuk Dapatkan BLT Rp600.000

Cara cek penerima PKH 2022

Selain di aplikasi Cek Bansos Kemensos, kamu juga bisa cek daftar nama penerima secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id dengan input NIK KTP, nama asli dan identitas domisili.

Besaran nominal PKH tahap 4 2022:

- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/bulan

- Anak usia dini Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

Orang disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

- Orang lanjut usia 70 ke atas Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair, Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id untuk Dapatkan BLT Rp600.000

Demikian cara cek bansos ibu hamil 2022 melalui program PKH yang bisa bermanfaat bagi anda.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah