Baca Juga: Usai Kalahkan Chealsea, Liverpool Angkat Trofi di Anfield
Sebelumnya Sambodo pun pernah mengatakan, bahwa para pesepeda harus tertib melintas di jalur pesepeda.
Jika tidak mematuhi, pesepeda akan dikenai sanksi berdasarkan pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda Rp100 ribu atau hukuman penjara selama 15 hari. ***