Hore! Resepsi Pernikahan dan Khitanan di Kabupaten Bandung Diperbolehkan, ini Syarat-syaratnya

- 24 Juli 2020, 14:38 WIB
Simulasi pernikahan di Kabupaten Bandung. *Handri Handriansyah/PR
Simulasi pernikahan di Kabupaten Bandung. *Handri Handriansyah/PR /Handri Handriansyah/PR/

Resepsi tersebut adalah sebuah simulasi untuk menjadi panduan bagi para warga Kabupaten Bandung yang ingin menggelar resepsi pernikahan atau khitanan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), yang telah mendapat izin dari pemerintah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Yosep Nugraha menjelaskan, Pemkab Bandung memang sudah memperbolehkan masyarakat untuk kembali menggelar resepsi pernikahan atau khitanan.

Namun gelaran resepsi tersebut tetap harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada pelaksanaannya, Yosep mengatakan, penyelenggara resepsi juga harus menunjukkan seorang penanggungjawab protokol kesehatan.

Baca Juga: Ribuan Ulama di Jabar akan Dialog Virtual Membahas Perda Pondok Pesantren

“Bisa dari pemangku hajat atau wedding organizer,” ungkapnya.

Lanjut Yosep, pelaksanaan resepsi sendiri akan mendapat pengawasan dari pejabat setempat dan memberi persetujuan acara resepsi tersebut.

Pejabat tersebut adalah kepala desa untuk resepsi di rumah dengan jumlah undangan maksimal 200 orang, Camat untuk resepsi di gedung dengan jumlah undangan sampai 300 orang, dan Kadisparbud untuk resepsi dengan undangan lebih dari 300 orang. *** (Handri Handriansyah/PR).

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah