Kim Jong Un Geram 70 Persen Rakyatnya Ketahuan Menonton Drakor

- 27 Juli 2020, 12:26 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.*/AFP
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.*/AFP /


HALOYOUTH – Kim Jong Un menindak tegas warganya yang terpengaruh budaya Korea Selatan seperti menirukan gaya bicara masyarakat korsel hingga menonton drakor.


Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-rakyat.com dalam artikel “70 Persen Rakyat Korea Utara Ketahuan Nonton Drakor, Kim Jong Un Beri Sanksi Berat”, melansir laporan Radio Free Asia, sebuah video diputar secara luas menunjukan warga Korea Utara dihukum karena meniru kata-kata dan ungkapan yang populer di Korea Selatan.


Dalam video tersebut, memperlihatkan masyarakat Korut yang ditangkap dan diinterogasi lantaran meniru budaya Korsel. Menurut seorang sumber, sebanyak 70 persen warga Korut dihukum karena ketahun menonton drakor dan meniru budaya Korsel.


Baca Juga: Menurut Penelitian, 18 dari 20 Kota Paling Diawasi di Dunia Berada di China


"Pembicara dalam video itu mengatakan 70 persen penduduk di seluruh negeri (Korut) menonton film dan drama Korea Selatan," ungkap seorang penduduk provinsi Hamgyong Utara, dikutip Pikiran-rakyat.com pada Radio Free Asia.


Sejumlah warga Korut terdiri dari pria dan wanita dicukur rambutnya, mereka pun diikat ketika proses interogasi oleh penyidik berlangsung.


Dalam video tersebut, seseorang berbicara tentang ‘budaya nasional kita sedang memudar’, Pihak berwenang Korut akan memanfaatkan momen ini, termasuk hukuman berat untuk mencegah penyusupan lanjutan budaya dari Korea Selatan.


"Pihak berwenang sekali lagi memerintahkan Pyongyang dan daerah perkotaan lainnya di seluruh negeri untuk menghukum mereka yang meniru bahasa Korea Selatan," ujar seorang pejabat yang tak ingin disebutkan namanya kepada RFA.


Baca Juga: Mundur dari Kementerian, Ignasius Jonan Dipercaya sebagai Komisaris Unilever Indonesia


Hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut juga tidak main-main, bagi warga Korut yang melanggar bisa dikenakan hukuman penjara, kerja paksa, bahkan hukuman mati.***(Hani Febriani/PR)

 

Editor: Ade Rosman

Sumber: RFA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah