Mantan Bupati Indramayu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 29 Juli 2020, 15:29 WIB
ILUSTRASI.*/Pixabay/mohamed Hassan
ILUSTRASI.*/Pixabay/mohamed Hassan /


HALOYOUTH – Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Supendi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung.


Melalui keterangannya di Jakarta,pada Rabu 29 Juli 2020,Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2020 Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali, mengutip dari Antara. sebelumnya diberitakan Galamedianews dalam artikel “KPK Jebloskan Mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin”. 

Baca Juga: Akun Anak Sulung Donald Trump Diblokir Twitter


Terpidana Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Bupati Indramayu tersebut menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.


Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.


"Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," jelas Ali.


Ali mengatakan, jika terpidana Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.


Baca Juga: Di Bogor, Pengendara Tak Bermasker Disanksi Menyanyikan Lagu Nasional


Selain itu, terpidana Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.


Selain Supendi, Omarsyah, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu juga dieksekusi pada perkara yang sama.


berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung, omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu


Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.***(Brilliant Awal/Galamedia)

Baca Juga: Rumah Keluarga Dipercantik Jadi Tempat Wisata yang Menarik

Editor: Ade Rosman

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x