Di Bogor, Pengendara Tak Bermasker Disanksi Menyanyikan Lagu Nasional

- 29 Juli 2020, 14:13 WIB
Sidak masker yang dilakukan aparat gabungan Kabupaten Bogor.*/Dok. Humas Polres Bogor
Sidak masker yang dilakukan aparat gabungan Kabupaten Bogor.*/Dok. Humas Polres Bogor /


HALOYOUTH – Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendara yang melewati Jalan sekitar Stadion Pakansari, Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tidak mengenakan masker akan mendapat sanksi menyanyikan lagu nasional dan mengucapkan Pancasila.


Sebelumnya diberitakan Isubogor.com dalam artikel “Nyanyi Lagu Nasional, Ini Sanksi Perdana Pra-AKB Pengendara Tanpa Masker di Pakansari Bogor”, mengutip dari keterangan tertulis Kepolisian Resor (Polres) Bogor pada Selasa, 28 Juli 2020, pihak kepolisian berkerja sama dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0621 dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Bogor mengadakan inspeksi dadakan (sidak) tersebut.


Baca Juga: Rumah Keluarga Dipercantik Jadi Tempat Wisata yang Menarik


Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, aparat gabungan masih mengutamakan langkah persuasif agar memberi kesempatan masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker saat berkendara untuk menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya di masa perpanjangan PSBB Pra-AKB ini.



“Kegiatan ini juga merupakan sebagai bentuk langkah persuasif atas Keputusan Gubernur Jawa Barat bersama Gugus Tugas Provinsi terkait pengenaan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.***(Linna Syahrial/Isubogor.com)


Baca Juga: Presiden Turki Pulihkan Biara Sumela dan Masjid Hagia Sofia di Trabzon

Editor: Ade Rosman

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x