Perlu diketahui SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Persyaratan untuk perpanjangan yaitu fotocopy KTP, fotocopy SIM asli, dan bukti kesehatan. ***
Perlu diketahui SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Persyaratan untuk perpanjangan yaitu fotocopy KTP, fotocopy SIM asli, dan bukti kesehatan. ***
Editor: Alvin Aditya Saputra
Sumber: Korlantas Polri