"Sebab jika dalam proses belajar tatap muka kemudian ditemukan kasus positif Covid-19, maka aktivitas belajar harus segera dihentikan," katanya.
Sekolah juga harus memiliki surat persyaratan keterangan aman dari Covid-19 gugus tugas dari tingkat desa/kelurahan, sesuai jenjangnya, yaitu mulai dari tim gugus tugas desa atau kelurahan untuk sekolah PAUD dan SD, serta gugus tugas kecamatan untuk sekolah SMP.
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Perjalanan Karier Shohei Matsunaga di Dunia Sepak Bola
Sekolah juga wajib membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk tingkat satuan pendidikan.
"Tim ini nantinya yang akan berkoordinasi secara rutin dengan gugus tugas di atasnya, dalam pemantauan kondisi lingkungan sekolah,” terangnya.
Persyaratan lainnya, sterilisasi penyemprotan dengan desinfektan ruang kelas dan lingkungannya.
"Sebelum dimulainya aktivitas, sekolah wajib menyemprot seluruh lingkungan dengan desinfektan untuk sterilisasi," kata Setiyadi.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu per Bulan
Sementara untuk metode pembelajaran, dilakukan dengan efektif, efisien dan inovatif. Pihak sekolah juga harus memperhatikan kapasitas ruangan, karena hanya diperbolehkan diisi separuh dari total kapasitas ruangan. Sebab, dalam ruang kelas juga harus menerapkan physical distancing antarsiswa.
Pihak sekolah juga diwajibkan untuk menyediakan thermo gun atau pengukur suhu tubuh, dan menyediakan tempat cuci tangan dalam jumlah yang memadai. Semua guru dan siswa juga harus menggunakan masker.