4 Hal yang Wajib Diketahui sebelum Dapatkan UPK Rp75.000

- 18 Agustus 2020, 09:39 WIB
UPK Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020. UPK merupakan bentuk rasa syukur atas perjuangan yang telah dilalui Indonesia
UPK Rp75.000 yang baru diluncurkan pada 17 Agustus 2020. UPK merupakan bentuk rasa syukur atas perjuangan yang telah dilalui Indonesia /

HALOYOUTH – Baru selang sehari peluncuran pecahan uang baru Rp75.000. Banyak masyarakat berbondong-bondong ingin mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK).

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Selasa, 18 Agustus 2020: Antam, Retro, Batik, dan UBS

UPK merupakan bentuk rasa syukur atas perjuangan yang telah dilalui selama 75 tahun.

Sebelum menukarkan atau ingin mendapatkan UPK Rp75.000 alangkah baiknya mengetahui hal-hal ini.

Berikut Haloyouth rangkum dari BI hal-hal yang harus dilakukan sebelum melakukan penukaran.

Mendaftar secara online di situs resmi BI

Agar mendapatkan uang pecahan Rp75.000 Anda diharuskan mendaftar secara online agar mendapatkan jadwal penukaran dan lokasi.

Tidak ada aplikasi yang harus diunduh di handphone untuk memperoleh UPK baru. Cukup dengan mengunjungi laman BI pintar.bi.go.id dan mengisi pemesanan Anda bisa mendapatkan pecahan Rp75.000.

Baca Juga: Joko Anwar Sindir Menteri Tjahjo Kumolo Usai Bagikan Link Film Indonesia secara Ilegal

Periode pemesanan berlangsung dua tahap

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah