Kemenag: Keppres No 17 Tahun 2020 Tetapkan Jadwal Cuti Bersama

- 19 Agustus 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi cuti bersama
Ilustrasi cuti bersama /Pixabay/

HALOYOUTH – Keppres No 17 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 18 Agustus 2020 berisikan tentang cuti bersama, salah satunya menyatakan bahwa Jumat, 21 Agustus adalah hari cuti bersama.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Sunah 1442 Hijriah dan Artinya: Puasa Tasu’a dan Puasa Assyura

“Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti besama,” jelas Pelaksana Tugas Sekjen Kemenag Nizar, dikutip dari lama resmi Kementerian Agama, Rabu, 19 Agustus 2020.

Sebagaimana ditulis Pikiranrakyat-bogor.com dalam “Libur Panjang, Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah”, Nizar menambahkan, 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriyah 1 Muharram 1442 H beserta Artinya

Selanjutnya Nizar mengatakan, cuti bersama selanjutnya yaitu jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020, hal itu bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Setelah itu, 24 Desember 2020 juga diperingati sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Bukan hanya itu, Keprres tersebut juga menetapkan tanggal 28 hingga 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," sambungnya.

Kemudian, Nizar pun tetap berpesan selama mengisi hari libur, seluruh masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, sebab saat ini Indonesia belum terbebas dari pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah