Terus Memanas, TikTok Tantang Trump hingga Ajukan Gugatan terhadap Pemerintah AS

- 23 Agustus 2020, 07:58 WIB
Logo TikTok.
Logo TikTok. /TikTok.com/

HALOYOUTH - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan akan digugat oleh TikTok setelah mengeluarkan larangan perintah eksekutif.

Hal ini diumumkan TikTok pada Sabtu, 22 Agustus 2020 dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah mencoba terlibat dalam pemerintah AS selama hampir satu tahun.

Tetapi, TikTok merasa jika menghadapi kurangnya proses hukum dan pemerintah AS tidak memperhatikan fakta.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Bank BJB Buka Kesempatan untuk Lulusan S1 dan S2

"Meskipun kami sangat tidak setuju dengan keprihatinan pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif," kata juru bicara TikTok.

"Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," lanjutnya.

Dalam kepemimpinan Trump, TikTok ditargetkan pada Juli 2020 lalu mengeluarkan perintah eksekutif pertama pada 6 Agustus yang melarang perusahaan AS berbisnis dengan TikTok hingga 15 September 2020.

Baca Juga: Ducati Incar Sejumlah Nama Untuk Bergabung sebelum GP San Marino

Tak berhenti sampai situ, Trump kembali mengeluarkan perintah eksekutif lain pada 14 Agustus 2020 yang memberi tenggat pemilik TikTok, ByteDance 90 hari untuk penjualan dengan perusahaan AS.

Halaman:

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x