2. Tenaga Honorer Prioritas 2
Kategori ini diperuntukkan bagi THK-II.
3. Tenaga Honorer Prioritas 3
Kategori ini terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Baca Juga: INFO TERBARU SOAL RUU ASN dari Komisi II DPR RI, Begini Nasib Honorer, Jangan Kaget!
4. Tenaga Honorer Prioritas 4 atau Umum
Kategori ini mencakup:
- Guru honorer di sekolah negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun dan sudah terdaftar di Dapodik.
- Guru honorer swasta yang sudah terdaftar di Dapodik.
- Lulusan PPG.
Seleksi PPPK tahun 2023 ini merupakan peluang emas bagi tenaga honorer yang telah lama berjuang di dunia pendidikan.
Dengan ketegasan dalam mengatur kriteria pendaftaran, diharapkan akan terpilih kandidat-kandidat yang memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi generasi masa depan.