HALOYOUTH - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi perhatian utama.
Salah satu perubahan mendasar yang diusulkan dalam RUU ASN adalah penyelesaian masalah para tenaga honorer, yang berjumlah sekitar 2,3 juta orang.
Sebelumnya, pembahasan RUU ASN telah dipercepat guna mengikuti batas waktu penghapusan status non-ASN atau honorer pada tanggal 28 November 2023.
Salah satu substansi utama dari RUU ASN adalah menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh honorer, dengan tujuan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap mereka.
Namun, perkembangan terbaru mengindikasikan bahwa RUU ASN dapat mengalami perubahan signifikan. Terdapat gagasan untuk memasukkan pasal yang akan memberikan tenggat waktu penyelesaian masalah honorer hingga Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, telah menyampaikan informasi ini kepada publik sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari berbagai sumber.
Dalam pandangannya, Komisi II DPR sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN dapat berlangsung hingga Desember 2024.
Hal ini tercermin dalam salah satu pasal yang direncanakan, yang akan memberikan jangka waktu lebih lanjut bagi penyelesaian status pegawai honorer.