Langkah ini diambil sebagai upaya jangka pendek untuk menghindari terjadinya PHK massal terhadap pegawai non-ASN atau honorer.
Sebagai langkah transisi, pegawai honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pembentukan Surat Keputusan Penjabat Sementara (SK Pjs). Dengan demikian, status pegawai honorer akan dihapuskan, dan yang akan tersisa adalah PPPK.
Perlu dicatat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-ASN tidak diperbolehkan ada lagi setelah tanggal 28 November 2023.
Harapannya, revisi RUU ASN dapat segera diselesaikan selama masa persidangan DPR RI saat ini. Langkah ini diambil dengan tujuan agar pada akhirnya, pada Desember 2024, semua pegawai honorer dapat menjadi PPPK, atau bahkan dalam beberapa kasus, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memenuhi syarat.
Dengan perubahan terbaru dalam RUU ASN dan upaya Komisi II DPR RI, diharapkan nasib para tenaga honorer dapat lebih baik dan lebih pasti di masa yang akan datang.***