Ternyata Tak Hanya Muhaimin Iskandar, KPK Juga Bakal Panggil Orang-orang Berikut Ini

- 4 September 2023, 12:05 WIB
KPK buka Opsi periksa Muhaimin Iskandar
KPK buka Opsi periksa Muhaimin Iskandar /Tangkapan Layar Instagram @antaranewscom/

HALOYOUTH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah giat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2012.

Terkait dengan perkembangan penyidikan ini, KPK tidak hanya berfokus pada pemanggilan mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin.

Namun, sejumlah pejabat lainnya yang menjabat di lingkungan Kemenaker saat itu juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Terkuak Alasan Anies-Cak Imin Pilih Surabaya Jadi Lokasi Deklarasi, Ada Perjuangan Merobek Bendera Belanda

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan masa jabatan Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep dikutip Haloyouth.com dari Antara pada Senin, 4 September 2023.

Pemanggilan juga akan dialamatkan kepada semua pejabat yang menjabat di lingkungan Kemenaker ketika dugaan tindak pidana korupsi terkait tersebut terjadi. Asep mengungkapkan alasannya.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Baca Juga: Segera Dibuka, Cek Link Resmi untuk Lihat Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Kemdikbudristek

Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun, profil mereka belum diumumkan secara resmi, karena menunggu proses hukum rampung.

Ali juga menjelaskan bahwa penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Kasus ini juga berkaitan dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses penghitungan kerugian keuangan negara juga masih dalam tahap berjalan.

KPK terus mengupayakan transparansi dan keadilan dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah.

Proses penyidikan dan pengumpulan bukti akan menjadi landasan kuat dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah