Hak Jawab dan Karifikasi RSDP Kab. Serang Atas Pemberitaan Haloyouth Mengenai Tertundanya Insentif Nakes Covid

- 5 September 2023, 14:28 WIB
Potongan Layar Hak JAwab RSDP Kabupaten Serang
Potongan Layar Hak JAwab RSDP Kabupaten Serang /Humas

HALOYOUTH - Berikut ini adalah klarifikasi dan Hak jawab pihak Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara atas pemberitaan haloyouth.pikiran-rakyat.com mengenai keterlambatan pembayaran insentif Nakes Covid 19 2022 pada tanggal 1 Agustus 2023, 1 September September 2023, dan 2 September 2023 dengan judul berita sebagai berikut:

1. Insentif Covid 19 untuk Nakes RSDP Kabupaten Serang Belum Cair, Aktivis Geram!

2. Miris! Bertahun - Tahun, Ratusan Nakes Belum Terima Insentif Covid-19 Dari RSDP Kabupaten Serang

3. Mahasiswa Bergerak! Gelombang Dukungan Mahasiswa dan Masyarakat untuk Nakes RSDP Kab Serang Banten

Berikut Klarifikasi dan Hak Jawab RSDP yang dikirim via Email Redaksi

Kepada Yth. Redaksi Haloyouth.pikiran.rakyat.com Bersama ini kami sampaikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan saudara Danu terkait pemberitaan tanggal 31 Agustus 2023.

Kepada Yth. Redaksi Haloyouth.pikiran.rakyat.com
Bersama ini kami sampaikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan saudara Danu terkait pemberitaan online tanggal 31 Agustus 2023.

Apakah Penyebab keterlambatan pencairan insentif Covid 19 Nakes di RSDP ?

Klarifikasi:

Pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pasien Covid- 19 tahun 2022 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut insentif tenaga kesehatan dibayarkan menggunakan APBD. Untuk itu RSUD dr. Dradjat Prawiranegara telah menempuh beberapa tahapan terkait upaya pembayaran insentif covid-19 tersebut.

Di bawah ini kami sampaikan KRONOLOGIS UPAYA PENYELESAIAN PEMBAYARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI PASIEN COVID-19 DI RSUD dr. DRADJAT PRAWIRANEGARA TAHUN 2022:

1. Pelayanan Covid-19 tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019 Dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Serang Tahun 2022. Untuk itu RSUD dr Dardjat Prawiranegara telah menyampaikan Surat Permohonan Anggaran Insentif Covid-19 untuk Pelayanan Kesehatan Tahun 2022, Namun karena keterbatasan anggaran APBD Tahun 2022, dimana APBD Kabupaten Serang mengalami defisit yang cukup besar pada Tahun 2022 sebagai imbas pandemik covid-19, maka Pelayanan Kesehatan Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan belum dibayarkan dan tidak dianggarkan dalam Anggaran BLUD;

2. Monitoring Analisis Akuntabilitas atas Penanganan Covid-19 terkait Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah yang menangani Covid-19 oleh BPKP mengharuskan RSUD dr Dradjat Prawiranegara mengisi format kinerja Pelayanan Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 Tahun 2021 s/d Tahun 2022 di Bulan Maret 2023;

3. Permohonan rekomendasi pembayaran hutang Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan RSUD dr Dradjat Prawiranegera kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang dan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr Dradjat Prawiranegara (April 2023);

4. Permohonan rekomendasi pembayaran hutang Insentif Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan RSUD dr Dradjat Prawiranegera kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten;

5. Rekomendasi BPKP atas Pembayaran Insentif Covid-19 Pegawai RSUD dr Dradjat Prawiranegara sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, maka terdapat beberapa rencana tindak pengendalian yang dapat dilaksanakan oleh Direksi RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, sebagai berikut :

6. Bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Serang terkait kesiapan penganggaran Penggantian Insentif bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai) yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 di lingkungan RSUD dr. Dradjat Prawiranegara yang dianggarkan dari APBD/APBD-P Pemerintah Kabupaten Serang, dengan tembusan kepada BPKAD dan TAPD;

7. Menyiapkan nominatif penerima Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 sesuai ketentuan, dan telah dilakukan verifikasi internal oleh SPI RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, serta telah direviu lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Serang.

8. Mempersiapkan proses penganggaran sampai dengan pertanggungjawabannya sesuaimekanisme/ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan APBD.

9. Untuk Insentif Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 yang akan dianggarkan dan dibayarkan melalui Dana BLUD, karena adanya keterbatasan APBD Pemerintah Kabupaten Serang, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yaitu:

  • Telah ada penetapan Peraturan Bupati Serang tentang penggantian biaya pelayanan kesehatan dan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease 2019 di Kabupaten Serang
  • Surat perintah penganggaran dan pembayaran Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 dari Bupati Serang kepada Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang;
  • Menyiapkan nominatif penerima Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Tahun 2022 sesuai ketentuan, dan telah dilakukan verifikasi internal oleh SPI RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, serta telah direviu lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Serang.
  • Mempersiapkan proses penganggaran sampai dengan pertanggungjawabannya sesuai mekanisme/ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Dana BLUD.

Berapa jumlah Nakes yang belum terima insentifnya?

Klarifikasi:

302 orang terdiri dari dokter, perawat, petugas administrasi dan tenaga kesehatan lainnya.

Langkah yang Sudah Dilakukan Pihak RSDP

Langkah yang sudah dilakukan pihak RSDP untuk klaim pencairan insentif, soalnya menurut Permenkes kalo gak salah batas terakhir pengajuan klaim tanggal 31 agustus 2023, PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pasal 9 ayat 1 dan 2 paling lambat kalim itu 31 Agustus 2023

Klarifikasi:

Sesuai rekomendasi BPKP, Kami (RSDP) sedang menempuh langkah pengajuan pembuatan Peraturan Bupati terkait Pembayaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan yang menanggulangi Covid-19

Di dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang harus diklaim kepada Pemerintah seperti yang disebutkan di Permenkes

No. 23 Tahun 2023 tersebut adalah biaya pelayanan kesehatan pasien covid-19 yang dilayani sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 bukan klaim insentif tenaga kesehatan yang menanggulangi pasien covid-19 tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam mengupayakan pembayaran insentif covid-19 bagi tenaga kesehatan tersebut RSDP telah melakukan berbagai langkah konkrit sehingga tidak menyalahi regulasi yang berlaku.

Kondisi tersebut juga telah disosialisasikan kepada perwakilan Tenaga Kesehatan yang menangani pasien covid-19 pada bulam Mei 2023.

Apakah sumber insentif covid di RSDP dari Pemda, BLUD RSDP apa dari Pusat (Kemenkes)?

Klarifikasi:

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019 Bahwa dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Serang, namun karena terjadi defisit pada APBD Kabupaten Serang sehingga akan ditanggulangi oleh Anggaran BLUD RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dengan besaran sesuai dengan kemampuan BLUD.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah