Insentif Covid 19 untuk Nakes RSDP Kabupaten Serang Belum Cair, Aktivis Geram!

- 31 Agustus 2023, 13:09 WIB
Kondisi Rumah Sakit Drajat Prawiranegara atau RSDP.
Kondisi Rumah Sakit Drajat Prawiranegara atau RSDP. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

"Untuk teman teman perawat yang belum mendapat haknya, atau haknya jauh dari kata layak atau tidak sesuai dengan aturan kementerian tenaga kerja baiknya kita tempuh sama sama baik melalui meja hijau atau melalui mediasi yang pasti saya membuka diri untuk berjuang bersama sama merebut hak hak perawat," tegasnya

Baca Juga: Pelantikan DPD LPM Kota Tangerang, Hasanudin: LPM Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah

"Saya juga pastikan akan membuat pelopran ke pihak direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipikor Polda Banten terkait temuan ini yang teman teman sampaikan, saya jugq meminta BPK untuk mengaudit keuangan RSDP beserta Direkturnya, saya juga meminta DPK PPNI Komisariat RSDP agar proaktif membela teman teman nakes," sambungnya,

Untuk diketahui, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Insentif ini diberikan kepada tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan. Adapun besaran insentif ini berkisar mulai dari Rp.5jt s.d Rp.300jt berdasarkan status jabatan tertentu.

 

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan apapun dari pihak RSDP Kabupaten Serang, sejauh ini kami terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait.**

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah