Lebih dari 300 Nakes di Banten Belum Terima Insentif Covid-19, RSDP Kabupaten Serang Beri Tanggapan

- 3 September 2023, 10:55 WIB
Lebih dari 300 Nakes di Banten Belum Terima Insentif Covid-19, RSDP Kabupaten Serang Beri Tanggapan
Lebih dari 300 Nakes di Banten Belum Terima Insentif Covid-19, RSDP Kabupaten Serang Beri Tanggapan /Dok. Nakes Banten

HALOYOUTH - Lebih dari 300 Tenaga Kesehatan (Nakes) di Banten belum menerima pembayaran insentif Covid 19 tahun 2022, pihak RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang beri tanggapan mengenai hal tersebut.

Sebelumnya berita terkait telatnya dana insentif Covid 19 untuk Nakes di Banten telah tayang pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan judul "Miris! Bertahun - Tahun, Ratusan Nakes Belum Terima Insentif Covid-19 Dari RSDP Kabupaten Serang".

Terkait pemberitaan tersebut pihak RSDP Kabupaten Serang pun memberikan tanggapan. Menurut pihak yang bersangkutan tercatat ada 302 Nakes terdiri dari dokter, perawat, petugas administrasi dan tenaga kesehatan lainnya belum menerima insentif Covid 19 tahun 2022.

Pihak RSUD dr. Dradjat Prawiranegara menjelaskan terkait keterlambatan pembayaran untuk tenaga kesehatan dikarenakan keterbatasan anggaran APBD tahun 2022 yang mengalami defisit akibat pandemik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019 Dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Serang Tahun 2022.

"Namun karena keterbatasan anggaran APBD Tahun 2022, dimana APBD Kabupaten Serang mengalami defisit yang cukup besar pada Tahun 2022 sebagai imbas pandemik covid-19, maka Pelayanan Kesehatan Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan belum dibayarkan dan tidak dianggarkan dalam Anggaran BLUD," tulis pihak RSDP sebagaimana isi surat tanggapan yang diterima oleh haloyouth.com pada Sabtu, 2 September 2023.

Pihak RSDP mengklaim telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya pengajuan pembuatan Peraturan Bupati terkait Pembayaran Insentif untuk Tenaga Kesehatan yang menanggulangi Covid 19 melalui dana BLUD.

Pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pasien Covid-
19 tahun 2022 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/1879/2022 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Covid-2019.

Baca Juga: Mahasiswa Bergerak! Gelombang Dukungan Mahasiswa dan Masyarakat untuk Nakes RSDP Kab Serang Banten

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x