Insentif Nakes Covid-19 RSDP Kabupaten Serang Bakal Cair, Pemda Finalisasi Perbup, POSPERA Banten: Kawal!

- 6 September 2023, 14:22 WIB
Suasana Rapat RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang
Suasana Rapat RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang /Humas

HALOYOUTH - Kabar gembira datang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (PEMDA) prihal pembayaran insentif Nakes Covid-19 yang telah tertunda selama berbulan-bulan. menyikapi hal ini pihak manajemen RSDP bersama Pemda Kabupaten Serang menggelar rapat pembahasan Perbup (Perturan Bupati) untuk pencairan insentif Nakes Covid-19 yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas RSDP, Sekretaris Dewas RSDP, Inspektorat, BPKAD, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Pemda Kabupaten Serang pada Selasa, 5 September 2023 lalu.

Hal ini langsung dikonfirmasi oleh Bagian Hukum pihak Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Ai dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Serang (Kabag Hukum Setda) Lalu Farhan. Menurut Ai sejak lama pihak manajemen RSDP Kabupaten Serang telah merancang berbagai skema pembayaran insentif Covid bagi para Nakes di RSDP.

"Sejak lama kami sudah menyiapkan hal ini (pembayaran insentif) bagi para Nakes yang berjuang saat melawan Covid-19 lalu namun karena masalah administratif, dasar hukum dan anggaran yang defisit saat itu jadi terkendala" Jelas Ai pada haloyouth.

Baca Juga: Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Diminta Evaluasi Ulang Akreditasi RSDP Kabupaten Serang

Ai memaparkan bahwa Manajemen RSDP tdak berpangku tangan bahkan mengupayakan dengan keras agar Insentif 302 Nakes Covid-19 yang telah lama tertunda bisa segera disalurkan.

Menurut Ai saat ini Pihak RSDP dan Pemda Kabupaten Serang bahkan sudah memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum untuk menyalurkan insentif Nakes Covid-19 karena bakal menggunakan anggaran BLUD yang telah disiapkan manajemen RSDP.

"Uangnya ada, cuma kita lagi siapkan landasan hukumnya, setelah mendapat rekomendasi BPKP kami langsung ngebut rapat dengan Pemda" papar Ai.

Hal tersebut juga diamini oleh Lalu Farhan selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, menurut Lalu Peraturan Bupati atau Perbup yang bakal menjadi landasan hukum untuk pencairan Insentif Nakes Covid-19 sudah finalisasi.

Baca Juga: Hak Jawab dan Karifikasi RSDP Kab. Serang Atas Pemberitaan Haloyouth Mengenai Tertundanya Insentif Nakes Covid

"Perbup sudah finalisasi" ungkap Farhan saat dikonfirmasi via pesan singkat pada Rabu, 6 September 2023.

Farhan juga menambahkan bahwa Perbup tersebut bakal terelaisasi dalam dua minggu terakhir di bulan ini dan sudah sesuai dengan amantan PMK dan BPKP selaku pemberi rekomendasi.

"Insyallah kalo tidak minggu ini terealisasi minggu depan maksimal, yang pasti tidak jauh dari amanat PMK dan hasil BPKP" lanjut Farhan via pesan singkatnya.

Farhan juga menyampaikan Bupati Kabupaten Serang sangat concern dengan pemenuhan hak insentif Nakes Covid-19 yang telah lama tertunda agar tersalurkan dengan cepat dan tepat.

"Insyaallah bsk stlh finalisasi kita akan menghadap ibu…intiny ibu bupati mengharapkan prosesny cepat dan tepat dlm pemberiian insetif ini kepada nakes" tutup Farhan.

Baca Juga: Teken SPTJM Bermaterai Tiap Bulan, Insentif Nakes RSDP Kab. Serang Mandeg, Kemenkes: Itu Tanggung Jawab Pemda

Dilain pihak Daniel dari DPD Posko Perjuangan Rakyat Banten (POSPERA) meski menyambut baik langkah Pemda Kabupaten Serang untuk mempercepat pencairan Isentif Nakes Covid-19 namun ia juga mengingatkan agar Pemda Kabupaten Serang tidak main-main dalam hal ini dan ia berharap kejadian srupa tidak terjadi di masa depan.

"Langkah Pemda Kabupaten Serang untuk bergerak mengambil inisiatif memang patut diapresiasi namun jangan lupa kami akan terus kawal sampai terdistribusi insentif 302 Nakes Covid-19 bisa terelisasi. Tegas Daniel.***

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah