Heboh Penagihan Telan Korban Jiwa, OJK dan AdaKami Angkat Suara ini Kata Mereka

- 20 September 2023, 11:22 WIB
Seorang suami bunuh diri karena diteror orderan fiktif pinjol.
Seorang suami bunuh diri karena diteror orderan fiktif pinjol. /Ilustrasi/Pixabay/Clker-Free-Vector-Image/

HALOYOUTH - Heboh pinjol menelan korban jiwa di sosmed. Korban diduga tidak sanggup membayar yang jumlah tagihannya dua kali lipat.

Menanggapi hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengungkapkan regulator sedang dalam proses pemanggilan

“OJK sudah meminta Adakami memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang beredar di sosial media dan meminta mereka melakukan tindaklanjut konkrit dan segera jika terbukti ada pelanggaran”. Ungkap Bambang W. Budiawan. Deputi Komisioner OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK lainnya via pesan singkat.

Baca Juga: Teror DC Pinjol AdaKami Meresahkan, Komisi I dan XI Sentil OJK, Mekeng:Kemungkinan Ijinnya Dicabut Kalau...

Sementara itu dihubungi terpisah Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menginformasikan jika pihak AdaKami tengah menginvestigasi kasus nasabah AdaKami yang melakukan bunuh diri usai mendapat tekanan dari DC AdaKami yang sedang viral di Media Sosial X.

"AdaKami telah menghubungi admin pemilik akun untuk mendapatkan kontak keluarga korban untuk mengkonfirmasi beberapa hal sehubungan dengan investigasi, namun sampai saat ini masih menunggu respon dari pemilik akun" terang Jonathan.

Selain itu, di media sosial juga ramai bahwa perusahaan AdaKami menerapkan bunga pinjaman terlalu tinggi terhadap para kreditur, mengenai hal ini Jonathan menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan bunga pinjaman sesuai regulasi OJK.

Baca Juga: Horor Teror Pinjol AdaKami: Dari Pelecehan Seksual, Ancaman Pembunuhan, GoFood Fiktif di PHK Sampai Bunuh Diri

"AdaKami menetapkan bunga sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan" tambah Jonathan.

Disinggung mengenai sistem DC AdaKami dilapangan, apakah berasal dari pihak ketiga atau langsung dari perusahan AdaKami Jonathan tak membantah atau mengkonfirmasi dengan rinci hal tersebut.

"Sampai saat ini AdaKami masih melakukan investigasi menyeluruh dengan mengumpulkan fakta-fakta. Seluruh informasi yang kami dapatkan dan beredar belum lengkap untuk mendukung investasi mendalam" tutup Jonathan.

Sementara itu Melchias Marcus Mekeng Anggota Komisi XI DPR RI menghimbau pada para nasabah yang merasa dirugikan untuk melapor ke OJK dan jika terdapat korban kekerasan ijin lembaga Fintech Lending tersebut bisa dicabut.

"Kalo laporannya masuk ke OJK dan ada korban kekerasan, kemungkinan dicabut izinnya ada" ujar Mekeng pada tim haloyouth.pikiran-rakyat.com.

Editor: Maslam Danur

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah