Usai Kecelekaan Maut, Truk Pengangkut Tanah Tetap Bandel Langgar Perbup, PJ Bupati Tangerang Tak Berdaya?

- 25 September 2023, 18:51 WIB
Mobil Truk Pengangkut Tanah Merah Masih Beroperasi diluar jam oprasional yang diatur dalam Peraturan Perbup Bupati Kabupaten Tangerang
Mobil Truk Pengangkut Tanah Merah Masih Beroperasi diluar jam oprasional yang diatur dalam Peraturan Perbup Bupati Kabupaten Tangerang /Warga

HALOYOUTH - puluhan mobil truk pengangkut tanah merah masih leluasa beroprasi di area Pantura usai kecelakaan maut sehari sebelumnya yang menewaskan bocah berusia 9 tahun.

Truk - truk pengangkut tanah merah tersebut masih beroprasi diluar jam kerja oprasional yang diatur oleh Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang.

Iringan mobil - mobil pengangkut tanah merah tersebut masih melintas di Jln Raya Dadap Kp. Melayu Kec.Kosambi Kab.Tangerang pada Senin, 25 September 2023 pukul 15.00 WIB.

Hal ini lantas memancing pertanyaan warga sekitar mempertanyakan kewenangan PJ Bupati Kabupaten Tangerang seolah lambat dan tak berdaya menertibkan peraturan.

Baca Juga: Gagal Tegakan Perbup Warga Pantura Kab. Tangerang Sering Jadi Korban Lakalantas, Terbaru, Bocah Terlindas Truk

"nampaknya PJ Bupati yang baru tak berdaya menertibkan peraturan, apalagi kita masyarakat biasa" Keluh IR masyarakat Kosambi.

"Sy hanya khawatir ketika masyarakat sampai pada titik puncak kekecewaan terhadap kinerja aparatur penegak perbub ,akan ada secara spontan melakukan tindakan yg anarkis dan akhirnya masyarakat juga yg menjadi terjerat hukum" lanjut IR khawatir.

Sementara itu Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi Tangerang menuntut empat hal pada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas menegakan peraturan.

Baca Juga: Lakalantas Pantura Sering Telan Korban Jiwa, Mahasiswa Desak Kadishub dan Kasatpol PP Kab. Tangerang Dicopot!

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah