Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ini curiga ada transaksi besar di ATM korban sementara korban menghilang.
"Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati," tegas Nana.***