Pelaku Mutilasi di Kalibata City Ternyata sempat Ajak Korban untuk Berhubungan Intim

- 18 September 2020, 19:48 WIB
LAS
LAS /Kabar Lumajang/

Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ini curiga ada transaksi besar di ATM korban sementara korban menghilang.

"Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati," tegas Nana.***

 

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x