Ricuh! Kongres XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Jadi Ajang Lempar Kursi: Hasil Kongres Tidak Sah

- 2 April 2024, 13:45 WIB
Suasana Kongres/Tangkapan Layar
Suasana Kongres/Tangkapan Layar /

HALOYOUTH - Kongres Nasional ke XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) yang digelar di Jakarta Utara pada 27-31 Maret 2024, diwarnai aksi saling lempar kursi antar peserta kongres.

Kericuhan itu bermula ketika beberapa Cabang HIKMAHBUDHI menuding terdapat kecurangan dalam penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Presidium Pusat HIKMAHBUDHI periode 2021-2023.

Dugaan kecurangan makin diyakini para peserta ketika Bendahara Umum dianggap tidak mampu menyangkal sekian pertanyaan yang dituduhkan.

Suasana kian memanas saat seorang peserta kongres melempar kursi, aksi itu kemudian memicu kerusuhan massa hingga menyebabkan beberapa peserta lain mengalami luka-luka.

Akibat dari kericuhan tersebut, beberapa cabang menyatakan mundur dari Kongres dan menganggap hasil Kongres tidak sah.

"Hasil kongres tidak sah, karena dari 28 cabang yang hadir sebanyak 12 cabang milih walk out, sedangkan di AD ART tertulis 2/3 minimal dari cabang yang hadir, kalau 12 cabang yang walk out berarti dibutuhkan setidaknya 19 cabang utk hadir di kongres itu. Maka dari itu kongres tidak sah," kata Arya, ketua HIKHMAHBUDHI Kota Tangerang pada Senin, 1 April 2024 kepada tim haloyouth.com

Selain menganggap hasil Kongres tidak sah, ia juga merasa tidak puas atas hasil Laporan Pertanggung Jawaban Presidium Pusat 2021-2023.

"Itu LPJ dari Presidium Pusat pun tidak sah dan tidak jelas. Ada pertanyaan yang ditanyakan tapi tidak dijawab sama sekali sama Presidium Pusat terutama bagian keuangan," tambahnya.

Bukan hanya Arya, beberapa cabang HIKMAHBUDHI juga merasa hasil Kongres kali ini tidak sesuai. Mereka juga membuat pernyataan sikap ketidak sepakatan atas hasil Kongres.

Baca Juga: Lantik Pengurus Baru, PRIMA DMI Jabar Serukan Inklusifitas Beragama dan Penguatan Ekonomi Umat

Berikut pernyataan sikap beberapa cabang HIKMAHBUDHI 

1. Tidak transparannya penggunaan anggaran yang dilaporkan pada LPJ PP HIKMAHBUDHI Periode 2021 2023, yang disampaikan oleh Bendahara Umum PP HIKMAHBUDHI.

2. Bendahara Umum PP HIKMAHBUDHI tidak mampu menjelaskan dan membuktikan dugaan korupsi yang dipertanyakan cabang-cabang terkait perbedaan nominal hasil akhir penggunaan anggaran kegiatan RAKERNAS HIKMAHBUDHI yang diselenggarakan di Mataram

3. Setiap pertanyaan cabang seputar bukti pengeluaran dana LPJ, tidak dapat dibuktikan dengan data ataupun berkas invoice asli oleh Bendahara Umum

4. Adanya dugaan kuat penggelembungan dana dari laporan keuangan serta pemalsuan invoice-invoice yang terdapat di dalam LPJ tersebut.

5. Bendahara Umum menjadi pemicu dari terjadinya kericuhan dalam forum KONGRES XII HIKMAHBUDHI, dikarenakan saat yang bersangkutan ditanya oleh salah satu cabang terkait dugaan bukti penyelewengan laporan keuangan, yang bersangkutan berdiri dan berteriak ke arah ketua Cabang yang sedang meminta bukti chat di Handphone Bendahara Umum sehingga memicu PC Tangerang Selatan untuk berperilaku anarkis di dalam forum sehingga menyebabkan jatuhnya beberapa korban luka-luka atas kejadian tersebut. Hal ini menyebabkan forum deadlock sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Lembar pernyataan sikap
Lembar pernyataan sikap

Pernyataan sikap juga diperkuat dengan tanda tangan ke 12 para Ketua Cabang HIKHMAHBUDHI, yakni cabang Mataram, Kota Tangerang, Serang, Manado, Pontianak, Jakarta Timur, Palu, Jakarta Barat, Medan, Karawang, Bandung, Bitung.***

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah