HALOYOUTH - Kepala Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang mengimbau agar masyarakat teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Hal tersebut disampaikan Bo an, Kepala Kelurahan Tinggar saat ditemui di kantornya pada Senin 22 April 2024.
"Iya teliti, artinya harus tahu asal usul kepemilikan tanah tersebut. Siapa yang menjual dan sebagai apa yang menjualnya. Ahli waris atau pemiliknya langsung," kata Bo an.
Baca Juga: Maksa Minta Dibantu, Seorang Pengemis Terlibat Cek-cok dengan Warga, Berikut Video Lengkapnya
Tentu, lanjut Bo an, hal tersebut tentu harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat, akta jual beli (AJB) atau lainnya. Agar tidak ada oknum yang memanfaatkan momentum tersebut.
"Untuk jual beli yang dokumen nya AJB juga harus jelas dengan para pihak yang bertanda tangan sebagai pemilik atau ahli warisnya," terangnya
Dia menjelaskan, pernah ada peristiwa di wilayahnya perihal pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen AJB yang menjual bernama si A sementara SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan), atas nama si B.
"Nah ini yang keliru dan tidak sinkron. Jadi harus runut riwayat kepemilikan tanahnya," jelasnya