Akhir Kisah Petinggi Sudah Empire Setelah Diamankan Polisi karena Disebut Menyebarkan Berita Bohong

- 2 November 2020, 10:12 WIB
Nasib Sunda Empire
Nasib Sunda Empire /Twitter/

HALOYOUTH.COM - Ingatkah Anda dengan Sunda Empire? Begini nasib para petinggu Sunda Empire.

Sebelumnya viral sekelompok orang yang tergabung dalam Sunda Empire.

Petingginya mengaku bahwa Sunda Empire adalah organisasi tinggi dunia.

Baca Juga: 3 Tes Kepribadian yang Disebut Akurat: Gambar yang Terlihat Pertama Kali Ungkap Perangai Asli Anda

Munculnya Sunda Empire ini sempat membuat geger hingga para petingginya diamankan polisi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.

Tiga petinggi Sunda Empire telah menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 27 Oktober 2020.

Ketiganya, antara lain Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah sesuai dakwaan, yakni Pasal 14 ayat 1, UU no. 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong, dan membuat keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya yang Ditunggu-tunggu Datang Juga, Korban PHK Akan Dapatkan Bantuan Ini dari Pemerintah

Mereka dihukum dua tahun tahanan sesuai dengan vonis hakim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pertimbangannya, ada gagasan perdamaian dunia yang diusung para petinggi Sunda Empire.

Sebelumnya mereka dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ***

Editor: Purnama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x