HALOYOUTH.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020.
Karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Upah minimum provinsi seluruh Indonesia telah ditetapkan pula.
Baca Juga: Benarkah Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka? Ini Informasi Terbarunya!
Penetapan juga telah dbahas lama oleh masing pemerintah daerah bersama pihak terkait
Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.
"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.
Baca Juga: Sedih, Deretan Kpop Ini Dirumorkan akan Bubar dalam Waktu Dekat! Apa Alasannya?
Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020..
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.
Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
Baca Juga: Tes Kepribadian Lewat Lipstik, Pilih Lipstik yang Disuka dan Terungkaplah Sifat Tersembunyi Anda
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
Baca Juga: Akhir Kisah Petinggi Sudah Empire Setelah Diamankan Polisi karena Disebut Menyebarkan Berita Bohong
19. NTT Rp 1.945.90
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
***