UMK Jawa Tengah 2021 Naik! Yuk Cek Nominal Kabupaten Anda Sekarang

- 22 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi upah
Ilustrasi upah /777547/Pixabay

HALOYOUTH.COM - Pengumuman mengenai kenaikan UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten 2021 menjadi hal yang paling ditunggu bagi bari pekerja.

Pasalnya kenaikan UMK ini merupakan salah satu harapan bagi para pekerja di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19.

Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi yang telah mengumumkan mengenai kenaikan UMK, akhirnya merilis besaran kenaikan UMK Jawa Tengah.

Baca Juga: Wacana Penerapan Aturan Baru SIM C, Siap-siap Ganti Bagi Pengendara Motor di Atas 250 CC

Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo telah mengumumkan Kenaikan UMK Jawa Tengah pada 20 November 2020 lalu.

Dikutip dari lama  jatengprov.go.id, melalui keputusan gubernur pada 20 November nomor 561/61 2020, Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan UMK bagi para buruh dan pekerja.

Mengenai besaran kenaikan UMK, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kenaikan bervariasi mulai dari 0.75 persen hingga 3.68 persen.

Baca Juga: Viral Mobil Ayla Tabrak Motor Honda CBR 1000RR , Pemilik Motor Beri Klarifikasi dan Ungkap Kronoligi

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen sampai dengan 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah,” ungkap Ganjar, dikutip dari laman jatengprov.go.id.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah