Mengenal Ravange Porn: Kekerasan Seksual Siber, Ancam Sebarkan Data Pribadi ke Publik

- 20 Juni 2021, 16:36 WIB
Revenge porn ancaman sebarkan dokumen pribadi ke publik
Revenge porn ancaman sebarkan dokumen pribadi ke publik /Tangkap layar/Instagram/@kemenkominfo

HALOYOUTH - Kejahatan siber atau kejahatan yang dilakukan di dunia maya bisa menyerang siapa saja. salah satu kejahatan siber adalah kekerasan berbasis gender atau ravange porn.

Ravange porn adalah sebuah ancaman akan menyebarkan konten pribadi milik korban apabila korban tidak menurutinya. Biasanya korban ravange porn adalah kaum perempuan.

Contohnya, seorang memiliki foto atau video tanpa busana milik korban, kemudian mengancam akan menyebarluaskan jika korban tidak mau menurutinya.

Baca Juga: Dinda Hauw Melahirkan Anak Pertamanya, Netizen Banjiri Doa Serta Ucapan: Selamat ya Rey!

Dikutip Haloyouth.Pikiran-Rakyat.com dari laman Instagram resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia @Kominfo, diakses Minggu, 20 Juni 2021.

Menurut Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan, terdapat 1.425 kasus kejahatan siber yang terjadi terhadap perempuan pada tahun 2020, diantaranya adalah ravange porn sebanyak 329 kasus. 

Alasan kenapa ravange porn termasuk kedalam kategori kejahatan berbasis siber, karena foto atau video yang disebarkan pelaku tidak mendapatkan izin dari korban untuk disebarluaskan ke publik.

Ada beberapa dampak negatif yang bisa dialami korban ravange porn, seperti bisa mengalami gangguan psikis dan mental, mengalami trauma yang panjang, malu untuk bersosialisasi dan takut dipandang rendah masyarakat.

Baca Juga: Jangan Panik! Motor Mendadak Mati di Jalan, Kenali Penyebabnya di Sini

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x