HALOYOUTH - Berikut ini akan dibahas mengenai cara membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terbaru, catat inilah syarat dan alurnya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah identitas kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku nasional dan dapat digunakan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor dan rekening Bank.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga bisa digunakan untuk mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.
Cara membuat E-KTP
Berikut cara lengkap membuat e-KTP, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, selanjutnya, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.
2. Mendatangi kelurahan