Cara Lengkap Membuat KTP Elektronik/e-KTP Terbaru, Catat! Inilah Syarat dan Alurnya

- 29 Oktober 2023, 22:15 WIB
Cara Lengkap Membuat KTP Elektronik/E-KTP Terbaru, Catat! Inilah Syarat dan Alurnya
Cara Lengkap Membuat KTP Elektronik/E-KTP Terbaru, Catat! Inilah Syarat dan Alurnya /Karawangpost/Foto/capil.madiunkota.go.id

HALOYOUTH - Berikut ini akan dibahas mengenai cara membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terbaru, catat inilah syarat dan alurnya.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah identitas kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku nasional dan dapat digunakan untuk mengurus berbagai dokumen lain, seperti SIM, paspor dan rekening Bank.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga bisa digunakan untuk mengakses berbagai pelayanan dari lembaga swasta maupun pemerintah.

Cara membuat E-KTP

Berikut cara lengkap membuat e-KTP, sebagaimana dikutip HALOYOUTH dari berbagai sumber.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, selanjutnya, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar.

2. Mendatangi kelurahan

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x