Apa Motif Ferdy Sambo Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J? Ini Laporan Kapolri

10 Agustus 2022, 16:01 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /Antara/Akbar Nugroho Gumay

HALOYOUTH - Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

Untuk diketahui, sejauh ini ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Bharada E Sebut Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J Direkayasa

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami motif penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip Haloyouth.com dari Antara, Rabu, 10 Agustus 2022

Kendati demikian, disampaikan Kapolri bahwa pihaknya memastikan bahwa kronologi sebenarnya yang terjadi adalah peristiwa penembakan, bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan pertama kali.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J oleh Tim Dokter Forensik, Kapolri Bakal Ungkap Kebenaran Ini

Menurutnya, hal itu menjadi pemicu utama motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.

Di samping itu, adanya laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo ini masih didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Adapun motif pembunuhan hingga ini masih terus didalami dan membutuhkan keterangan dari para ahli, di samping keterangan para saksi.

“Sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler