Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

- 6 Agustus 2022, 11:52 WIB
Roy Suryo resmi jadi tersangka
Roy Suryo resmi jadi tersangka /Antara/Indrianto Eko Suwarso

HALOYOUTH – Ramai penangkapan pakar telematika, Roy Suryo. Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini ditangkap terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama ini bermula karena unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Jokowi oleh Roy Suryo.

Diketahui, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari oleh polisi.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Ditolak Polisi terkait Pernyataan Menag Yaqut, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Penahanan Roy Suryo itu pun sekaligus menjadikannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," terang Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Haloyouth.com dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Roy Suryo ditahan karena pihaknya khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x