Kendati demikian, sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," ujar Zulpan.
Disampaikan Zulpan, Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hal ini membuat Roy Suryo terancam pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Heboh! Dugaan Penistaan Agama Oleh Jozeph Paul Zhang, PBNU Minta Umat Tak Terprovokasi
Selain itu, Roy Suryo juga disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.***